Hukum Demonstrasi dan Aksi Mogok Makan ; Bahtsul Masail

Seringkali terjadi tuntutan masyarakat / karyawan pabrik tentang hak hak mereka dengan berbagai cara. Termasuk mengadakan unjuk rasa / demonstrasi dengan mogok makan. Dan mereka yakin bahwa unjuk rasa adalah satu satunya jalan untuk bisa terpenuhinya tuntutan mereka.
Pertanyaan :
a)    Bagaimana hukum unjuk rasa / demonstrasi dengan cara tersebut di atas
b)    Bagaimana sikap pihak yang dituntut apabila mengetahui bahwa si pengunjuk rasa tidak akan berhenti mogok makan bila tuntutannya tidak terpenuhi ?
Jawaban :
a)    Unjuk rasa (upaya melahirkan rasa kekecewaan serta tuntutan hak) apabila hak tersebut dibenarkan syara’,dan dengan cara yang juga dibenarkan syara’, hukumnya boleh dan bahkan bisa wajib. Adapun unjuk rasa dengan cara mogok makan itu diperbolehkan selama tidak sampai pada batas dloror(dampak negatif). Baik yang muhaqqoq(pasti terjadi) atau yang madznun (belum tentu ada).
b)    Bagi pihak yang dituntut wajib memenuhi tuntutan tersebut apabila yang dituntut dibenarkan oleh syara’. Misal hasil kesepakatan antara manager dan karyawan Rp. 10.000,- dan dibayar kontan. Sedangkan pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian.

baca juga :    Demontrasi dalam islam

                      Bagaimana dengan hukum demo dengan menginjak-injak foto?                  

Referensi :
·         Is’adurrofiq juz 2 hal. 139
·         Al Ihya’ Ulumuddin juz 2 hal. 347 – 348
·         Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim juz 1 hal. 229
·         Al Majalisus Saniyah hal. 99
·         Tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal. 229
·         Mafrohul Qulubil Mahzun hal. 63

DalilTidak diperbolehkannya berpuasa dua hari penuh karena termasuk kekhususan Nabi Saw 

إسعاد الرفيق ج:2  ص:139
} ومنها الوصال} ولو نفلا للنهى عنه وفسره فى المجموع بأن يصوم يومين فأكثر من غير تناول مطعوم عمدا والتعبير بمطعوم للغالب فالجماع يمنعه وليست العلة الضعف فقط وإلا لم تزل الحرمة بتناول قطرة ماء ليلا بل مع مراعاة أن ذلك من خصوصياته عليه الصلاة والسلام ففطن الناس عنه ولذا لو ترك غير الصائم الأكل يومين لم يحرم
Artinya : (Diantaranya adalah wishal) meskipun sunah karena adanya larangan. Dan imam Nawawi menafsirinya dalam kitab majmu bahwa puasa dua hari atau lebih tanpa makan dengan sengaja. Mengunakan ibarat "makanan" karena hal itu adalah yang umum. Sedangkan jima' mencegahnya. Dan alasan dalam hal ini bukan hanya karena lemah(merusak badan), karena jika hanya menggunakan asalan lemah maka hukum akan terus berlangsung meskipun dengan minum air satu teguk pada saat berbuka. Melainkan alasan lain adalah karena menjaga bahwa puasa bersambung dua hari adalah kekhususan Nabi Saw. Sehingga manusia menyadarinya. Karenanya seandainya orang yang tidak berpuasa tidak makan selama dua hari maka tidak diharamkan.

Dalil tidak diperbolehkannya menahan upah buruh

المجالس السنية ص :99   طه فوترا
ولنذكر جملة من أنواع الظلم والضرر ليكون الشخص منها على حذر من ذلك المكس وأكل مال اليتيم والمماطلة بحق عليه مع قدرته على وفائه الى أن قال .... ومن الظلم والضرر أيضا عدم إيفاء الأجير حقه اهـ
Artinya : Dan seharusnya kami menuturkan secara global macam dari kedzaliman dan perbuatan dloror, supaya seseorang berusaha menghindarinya. Diantaranya adalah pungutan liar, memakan harta anak yatim, memperpanjang(ngende-ngende:Jawa) terhadap hak orang lain padahal dia kuasa menepati atau melunasinya. Sampai pada ucapan ... Dan diantara kedzaliman atau dlarar(membahayakan) adalah tidak menggaji buruh sesuai dengan janjinya.

Dalil tidak diperbolehkannya menjatuhkan diri sendiri dalam kerusakan

التفسير لابن كثير  ج :1  ص :229  شركة النور آسيا
}وأنفقوا فى سبيل الله ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة} وذلك أن رجالا كانوا يخرجون فى بعوث يبعثها رسول الله صلى الله عليه وسلم بغير نفقة فإما أن يقطع بهم وإما كانوا عيالا فأمرهم الله أن يستنفقوا مما رزقهم الله ولا يلقوا بأيديهم الى التهلكة والتهلكة أن يهلك الرجال من الجوع والعطش او من المشى اهـ
Artinya : (Dan berilah nafkah dalam jalan Allah dan janganlah menjatuhkan diri pada kerusakan) hal demikian bahwa beberapa orang keluar bersama utusan  Rasulullah Saw. dengan tanpa nafkah, adakalanya mereka terputus dan adakalanya mereka memiliki keluarga maka Allah memerintahkan mereka untuk meminta nafkah dari Rizki yang diberikan Allah, dan janganlah menjatuhkan diri pada kerusakan. Adapun kerusakan adalah seseorang merusak dirinya karena lapar dan haus atau berjalan.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment