Hukum Cukur Alis, Bolehkah?

Pertanyaan :

Hukum cukur alis bagi wanita, bolehkah?

Jawaban :
Mungkin, alasan utama dari seorang wanita yang mencabut alis adalah agar tampil lebih cantik atau mengikuti tren yang berkembang. Entah bagaimana zaman berkembang, namun kita sebagai umat Islam mempunyai undang-undang dalam berdandan. Tentunya undang-undang Islam bersifat relevan dan mementingkan kebaikan umatnya.
Begitu juga terkait dandan atau fashion. Islam telah mengaturnya dengan lengkap. Islam menganjurkan tampil apik agar tidak dihina oleh agama lain.  Begitu juga terkait dengan alis. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
1.    Bagi wanita yang belum bersuami
a)    Hukumnya haram apabila tanpa sebab.
b)    Makruh apabila panjang. Menurut madzhab Hambali dari Ashab Hambali boleh.
c)    Boleh apabila ada hajat berupa karena berobat atau menjadi aib selama tidak ada unsur menipu orang lain.
2. Bagi yang sudah bersuami
a)    Haram apabila tanpa mendapat izin suami.
b)    Haram bagi orang yang tidak boleh berhias yakni orang yang ditinggal mati suaminya atau suaminya menghilang. Ini menurut imam Al Aduwi.
c)    Boleh apabila ada izin dari suami atau adanya qorinah atau tanda bahwa suaminya mengizinkan.
Sedangkan perinciannya secara mendetail terkait perbedaan pendapat tentang mencukur alis adalah sebagaimana disebutkan dalam ibarat dibawah ini.
Referensi :
·         Mausu’ah Fiqhiyah quwaitiyah juz 15 hal. 69 2.
·         Al majmu’ juz 1 hal 290
·         Mughni al Muhtaj juz 1 hal 191
الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 15 / ص 69(
اتّفق الفقهاء على أنّ نتف شعر الحاجبين داخل في نمص الوجه المنهيّ عنه بقوله صلى الله عليه وسلم : لعن اللّه النّامصات ، والمتنمّصات . واختلفوا في الحفّ والحلق ، فذهب المالكيّة والشّافعيّة إلى أنّ الحفّ في معنى النّتف . وذهب الحنابلة إلى جواز الحفّ والحلق ، وأنّ المنهيّ عنه هو النّتف فقط   وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ نتف ما عدا الحاجبين من شعر الوجه داخل أيضاً في النّمص ، وذهب المالكيّة في المعتمد وأبو داود السّجستانيّ ، وبعض علماء المذاهب الثّلاثة الأخرى إلى أنّه غير داخل  واتّفق الفقهاء على أنّ النّهي عن التّنمّص في الحديث محمول على الحرمة ، ونقل عن أحمد وغيره أنّ النّهي محمول على الكراهة . وجمهور العلماء على أنّ النّهي في الحديث ليس عامّا ، وذهب ابن مسعود وابن جرير الطّبريّ إلى عموم النّهي ، وأنّ التّنمّص حرام على كلّ حال  وذهب الجمهور إلى أنّه لا يجوز التّنمّص لغير المتزوّجة ، وأجاز بعضهم لغير المتزوّجة فعل ذلك إذا احتيج إليه لعلاج أو عيب ، بشرط أن لا يكون فيه تدليس على الآخرين .  قال العدويّ : والنّهي محمول على المرأة المنهيّة عن استعمال ما هو زينة لها ، كالمتوفّى عنها والمفقود زوجها أمّا المرأة المتزوّجة فيرى جمهور الفقهاء أنّه يجوز لها التّنمّص ، إذا كان بإذن الزّوج ، أو دلّت قرينة على ذلك ، لأنّه من الزّينة ، والزّينة مطلوبة للتّحصين ، والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها ودليلهم ما روته بكرة بنت عقبة أنّها سألت عائشة رضي الله عنها عن الحفاف ، فقالت : إن كان لك زوج فاستطعت أن تنتزعي مقلتيك فتصنعيهما أحسن ممّا هما فافعلي . وذهب الحنابلة إلى عدم جواز التّنمّص - وهو النّتف - ولو كان بإذن الزّوج ، وإلى جواز الحفّ والحلق . وخالفهم ابن الجوزيّ فأباحه ، وحمل النّهي على التّدليس ،أو على أنّه كان شعار الفاجرات
Artinya : Ulama ahli fiqih sepakat bahwa memotong rambut dua alis itu masuk dalam kategori memotong wajah yang dicegah dengan sabda Nabi Saw :
لعن الله النامصات والمتتمصات
Artinya : Allah melaknat tukang yang mencabut alis dan orang yang mencabutkan alis.
Namun mereka berbeda pendapat mengenai menggosok dan mencukur ; ulama Maliki dan ulama syafi'i berpendapat bahwa menggosok itu semakna dengan mencabut. Sedangkan ulama Hambali memperbolehkan menggosok dan mencukur, dan yang dilarang adalah mencabut.  Mayoritas ulama berpendapat bahwa mencabut rambut wajah selain dua alis itu juga masuk dalam namsh( mencabut alis) sedangkan ulama Maliki dalam pendapat mu'tamad mereka, dan abu Dawud Al sijistani, dan sebagian ulama tiga madzhab lainya berpendapat tidak masuk kategori namsh. Ulama fiqih sepakat bahwa larangan namsh(mencabut alis) pada hadis di atas itu arahnya pada keharaman. Namun imam Ahmad dan lainnya menganggap bahwa larangan tersebut diarahkan pada kemakruhan.  Mayoritas ulama bahwa larangan dalam hadits tersebut sifatnya tidak umum. Ibnu Mas'ud dan Ibnu Jarir al thabari mengatakan sifatnya umum, dan mencabut alis haram bagaimanapun keadaannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mencabut alis bagi orang yang belum menikah. Sebagian berpendapat bahwa diperbolehkan bagi mereka ketika ada hajat seperti untuk berobat atau karena termasuk aib, selama tidak ada unsur menipu orang lain. Imam Al 'aduwi berkata : larangan tersebut diarahkan kepada orang yang dilarang memakai perhiasan, seperti orang yang suaminya meninggal atau menghilang. Adapun perempuan yang sudah bersuami maka mayoritas ulama fiqih  berpendapat diperbolehkan mencabut alis ketika diizini oleh suami atau adanya qarinah yang menunjukan izin, karena hal tersebut termasuk pada zinah(berhias), sedangkan berhias itu dianjurkan karena pernikahan. Dan wanita diperintah oleh Syara' agar berhias untuk suaminya.  Dalilnya adalah riwayat bakrah bin 'aqabah bahwa ia bertanya kepada Siti Aisyah mengenai orang yang haffaf(mencabut), lalu ia berkata ; apabila kami memiliki suami lalu kamu bisa mencabut dua maqlahmu lalu kamu melakukannya itu lebih baik dari pada membiarkannya maka lakukanlah. Ulama Hambali berkata: bahwa tidak diperbolehkan mencabut sekalipun sudah bersuami. Yang diperbolehkan hanya memotong dan mencukur. Berbeda dengan Ibnu Al Jauzi, ia memperbolehkannya, dan mengarahkan larangan pada tadlis(penipuan) atau hal tersebut termasuk syiar atau tanda-tanda orang lacut.
المجموع ج 1 - ص 290
وأما الاخذ من الحاجبين إذا طالا فلم أر فيه شيئا لاصحابنا وينبغى أن يكره لانه تغيير لخلق الله لم يثبت فيه شئ فكره  وذكر بعض أصحاب احمد انه لا بأس به: قال وكان احمد يفعله وحكي أيضا عن الحسن البصري: قال الغزالي تكره الزيادة في اللحية والنقص منها وهو أن يزيد في شعر العذارين من شعر الصدغين إذا حلق رأسه أو ينزل بعض العذارين قال وكذلك نتف جانبي العنفقة وغير ذلك فلا يغير شيئا وقال احمد بن حنبل لا بأس بحلق ما تحت حلقه من لحيته ولا يقص ما زاد منها على قبضة اليد: وروى نحوه عن ابن عمرو أبي هريرة وطاوس وما ذكرناه اولا هو الصحيح والله أعلم
Artinya : adapun mengambil(mencukur) dua alis ketika keduanya panjang maka saya belum melihat suatu pendapat menurut Ashab kita. Dan seharusnya hal tersebut makruh karena termasuk merubah ciptaan Allah. Tidak ada kepastian dalil mengenai hal ini maka dimakruhkan. Sebagian madzhab dari ashab imam Ahmad menuturkan bahwa hal tersebut tidak mengapa. Dia berkata , "dan Imam Ahmad juga melakukannya." Juga diceritakan dari Hasan Al Basri : "Imam Ghazali berkata ,"Makruh memberi tambahan pada jenggot dan menguranginya.”
Imam Ahmad berkata : Dan tidak mengapa mencukur jenggot yang ada dibawah tenggorokan dan tidak mengapa memotong perkara yang melebihi satu genggaman tangan. Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, abu Hurairah, dan thawus. Dan pendapat yang saya kemukakan di awal adalah pendapat yang shahih. Wallahu a'lam.
مغني المحتاج  ج 1 ص 191
و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنان- إلى أن قال - و التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه ~

Artinya : Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini :
1.    menyambung rambut
2.    mengkeritingkan rambut
3.    meruncingkan gigi
4.    mencabut alis dan rambut di wajah yakni mencabut rambut yang ada di wajah dan alis agar tampak bagus. Hal ini dilarang karena ada unsur menipu.

Adapun ketika mendapat izin dari suami atau sayyidnya maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan dalam berhias, yakni untuk suami, dan suami tersebut sudah memberi izin.
Previous
Next Post »

3 Comments

Click here for Comments
Doyan Main
admin
May 3, 2020 at 11:29 PM ×

Main SBOBET dengan Deposit pulsa tanpa potongan???
Hanya di Winning303
mari bergabung segera bersama kami

Informasi Lebih Lanjut, Silakan Hubungi Kami Di :

- WA : +6287785425244

Reply
avatar
moris
admin
May 23, 2020 at 2:00 AM ×

Donaco Poker Sebagai Situs Agen Poker Online Uang Asli Yang Menyediakan Transaksi Dari Bank Bca, Bni, Bri, Mandiri dan Danamon Memberikan Minimal Deposit Yang Sangat Murah Serta Menyediakan Hadiah Jackpot Setiap Harinya Dan Bisa Bermain Dengan Para Player Dari Seluruh Kota Yang Ada Di Indonesia.

Waktu Yang Relatif Singkat Dalam Semua Proses Transaksi Akan Semakin Membuat Para Member Betah Dan Puas.

Hubungi Kami Secepatnya Di :
WHATSAPP : +6281333555662

Reply
avatar
Doyan Main
admin
February 23, 2021 at 1:54 AM ×

Pernahkah merasa tertipu oleh agen yang sangat anda percayai?? yang menawarkan berbagai bonus dan kata-kata manis?? dan akhir yang anda dapatkan adalah kecewa??

Saatnya Tinggalkan itu semua.. Kami hadir untuk mengembalikan semangat bermain anda..dapatkan pelayanan memuaskan yang nyaman dan tidak ribet..

Dapatkan Proses Transaksi Deposit & Withdraw Yang Cepat dan Tidak Ribet..Bonus yang PASTI..
Kami Tidak Takut Anda Menang...Kami Segan Jika Anda Kecewa...

Winning303 Agen betting online yang sudah berpengalaman dan profesional..Hadirkan Permainan Lengkap dan Pelayanan Ramah serta Profesional yang membuat anda tidak akan berpaling lagi..

Cukup 1 ID saja dan tidak perlu ribet ganti user id untuk bermain:
-Sports
-Poker
-Live Casino
-Slots
-Lotere/Togel
-Sabung Ayam'

Winning 303 Banjir Hadiah Yukz gabung bersama kami dan Dapatkan Langsung

Bonus New Member Slot 15%
Bonus New Member Poker 10%
Bonus New Member Sabung Ayam 10%
Bonus New Member Sportsbook & Live Casino 20%
Bonus Deposit 10% Setiap Hari
Bonus Deposit 10% Slot Setiap Hari
Bonus Deposit Sabung Ayam 5%
Bonus Cashback 5-10%
Bonus 100% 7x Kemenangan Beruntun Sabung Ayam
Diskon Togel Hingga 65%
Bonus Rollingan Slot 1%
Bonus Rollingan Poker dan Live Casino 0.5%

Yang Lain Sudah Bergabung...Sekarang Giliran Anda....

Customer Service 24 Jam
Hubungi Kami di :
WA: +6287785425244

Reply
avatar
Thanks for your comment