Deskripsi
:
Pesta demokrasi pilkada serempak
2015 segera tiba, oleh karena itu untuk tujuan mendulang suara rakyat, dalam
masa kampanye para calon pemimpin pemerintahan seringkali mengumbar beragam
janji yang menggiurkan. Setelah jabatan itu tercapai, karena berbagai sebab, belum
tentu pemimpin pemerintahan itu mampu untuk menepati janji‐ janjinya.
Sementara
itu tidak ada mekanisme formal dari suatu institusi resmi yang mampu menagih
janji‐janji tersebut. Karena itu, acapkali rakyat pemilih merasa kecewa
sehingga enggan menaatinya, padahal Islam mengajarkan agar pemimpin wajib
ditaati.
Pertanyaan:
a)
Bagaimana status janji yang disampaikan oleh pemimpin
pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, pada
saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik ?
b)
Bagaimana hukum mengingkari janji‐janji tersebut?
c)
Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak
menepati janji?
Jawaban
:
a.
Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin
pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam
istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al‐wa’du (memberikan harapan baik)
dan ada yang masuk dalam kategori al‐‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya
diperinci sebagai berikut:
apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai
pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana
pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya
mubah (boleh). Sebaliknya, jika ia
menduga kuat tidak akan mampu untuk merealisasikannya maka hukumnya haram
(tidak boleh).
b.
Apabila janji‐janjinya tersebut sesuai dengan tugasnya
dan tidak menyalahi prosedur maka wajib ditepati. Sedangkan mengingkarinya
merupakan perbuatan tercela (dosa), hukumnya haram. Dan wajib mengingkari
janjinya apabila janjinya itu berupa fasilitas sebagai imbalan untuk memilih
atau fasilitas negara yang dijanjikan kepada orang yang tidak berhak.
c.
Pemimpin yang tidak menepati jaji harus diingatkan,
dan Menaati pemimpin adalah wajib, selama perintah dan larangannya bukan hal
yang bertentangan dengan syariat meskipun ia tidak memenuhi janjinya. Apabila
tindakannya tersebut demi kemaslahatan rakyat banyak (mashlahah ‘ammah) maka
rakyat wajib taat lahir batin. Sebaliknya, apabila tindakannya tersebut tidak
rangka mewujudkan kemaslahatan rakyat banyak (mashlahah ‘ammah) maka rakyat
wajib taat secara lahiriyah saja.
تفسير الطبري - (ج 17 / ص 282(
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا
الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْآِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ آَفِيلًا
إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (91 (وَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي
ذَلِكَ أَنْ يُّقَالَ: إِنَّ االلهَ تَعَالَى أَمَرَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ
عِبَادَهُ بِالْوَفَاءِ بِعُهُودِهِ الَّتِي يَجْعَلُوْنَهَا عَلَى أَنْفُسِهِمْ،
وَنَهَاهُمْ عَنْ نَقْضِ الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْآِيْدِهَا عَلَى أَنْفُسِهِمْ
لِآخَرِيْنَ بِعُقُوْدٍ تَكُوْنُ بَيْنَهُمْ بِحَقِّ مِمَّا لَا يَكْرِهَهُ االلهُ.
Artinya
: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah
kamu membatalkan sumpah‐sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu
telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah‐sumpah itu).
Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. An‐Nahl 91) Pendapat
yang benar dalam hal ini adalah : sesungguhnya Allah SWT, memerintahkan kepada
hambanya lewat ayat ini untuk memenuhi janji yang telah mereka tetapkan atas
diri mereka, dan melarang untuk merusak janji yang tidak dilarang oleh Alloh,
yang telah mereka kukuhkan atas diri mereka terhadap sesamanya
إحياء علوم الدين - (ج 2 / ص 329(
وَقَدْ قَالَ رَسُوْلُ االلهِ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
" لَيْسَ الْخُلْفُ أَنْ يَّعِدَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَفِي نِيَّتِهِ أَنْ
يُفِيَ وَفِي لَفْظٍ آخَرَ " إِذَا وَعَدَ الرَّجُلُ أَخَاهُ وَفِي نِيَّتِهِ
أَنْ يُّفِيَ فَلَمْ يَجِدْ، فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
"
Artinya
:Sungguh Nabi Muhammad SAW.Bersabda : Tidak dianggap tak menepati janji jika
seseorang berjanji dan dalam niatanya ingin memenuhinya.dalam redaksi lain :
ketika seorang berjanji pada saudaranya dan dalam niatnya ingin memenuhi janji
itu akan tetapi tidak bisa memenuhinya, oleh karenanya tidak ada dosa baginya.
الأحكام السلطانية - (ج 1 / ص 27(
وَإِذَا قَامَ الْإِمَامُ بِمَا ذَآَرْنَاهُ مِنْ حُقُوقِ الْأُمَّةِ
فَقَدْ أَدَّى حَقَّ اللَّهِ تَعَالَى فِيمَا لَهُمْ وَعَلَيْهِمْ ، وَوَجَبَ لَهُ
عَلَيْهِمْ حَقَّانِ الطَّاعَةُ وَالنُّصْرَةُ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ حَالُهُ .
Artinya
: ketika seorang imam memenuhi hak haknya umat, maka ia telah melaksanakan hak
hak Allah, yakni dalam memenuhi hak dan kewajiban umat.Oleh karenanya
umat/rakyat harus melaksanakan 2 perkara
yakni taat dan ikut menolongnya.
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 15 / ص 307(
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ أَوْ آَرِهَ، إِلَّا أَنْ
يُّؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا
طَاعَةَ"(1.( وَلَا يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ عَنِ الطَّاعَةِ بِسَبَبٍ أَخْطَاءَ
غَيْرَ أَسَاسِيَةٍ لَا تُصَادِمُ نَصًّا قَطْعِيًّا، سَوَاءٌ أَآَانَتْ
بِاجْتِهَادٍ، أَمْ بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ، حُفَّاظًا عَلَى وَحْدَةِ الْأُمَّةِ
وَعَدَمِ تَمْزِيْقِ آِيَانِهَا أَوْ تَفْرِيْقِ آَلِمَتِهَا،
Artinya
: Mendengarkan dan mentaati atas perkara yang disukai atau tidak, kecuali jika
perintah terhadap kemaksiatan, maka tidak wajib mendengarkan dan tidak wajib
taat.Dan tidak boleh keluar / tidak mentaati pemimpin karena kesalahan yang
bukan merupakan undang undang, yang tidak bertentangan dengan nash.
ConversionConversion EmoticonEmoticon