Dalam
media youtube beredar video rekaman seorang ustadz yang mengatakan bahwa sholat
jumat bagi wanita hukumnya wajib, hanya saja jamaah jum’at bagi wanita hukumnya
sunnah demikian tersebut berdasarkan hadist shohih menurut beliau, oleh karena
itu menurut kesimpulan ustad tersebut wanita tetap wajib melakukan sholat jumat
dua rokaat walaupun dikerjakan sendirian di rumah karena sholat zhuhur di
hari jum’at itu tidak ada.
Pertanyaan
:
Benarakah
pernyataan tersebut ?
Jawaban
:
Tidak
Benar karena :
1. pertama
sholat ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat,
meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
فتح
الباري لابن رجب - (ج 6 / ص 142(
وفي
((صحيح مسلمٍ )) عن ابن مسعودٍ ، أن النبي - صلى االله عليه وسلم - هم أن يحرق على
من يتخلف عن الجمعة بيوتهم ، وقد سبق ذآره .وخرج أبو داود بإسنادٍ صحيحٍ ، عن
طارق بن شهابٍ ، عن النبي - صلى االله عليه وسلم - قال :(( الجمعة حقٌ
واجبٌ في جماعةٍ ، إلا أربعة : عبدٌ مملوكٌ ، أو امرأةٌ ، أو صبيٌ ، أومريضٌ ))
.
Artinya
: Dan dalam kitab (Shohih Bukhori) dari ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Muhammad
SAW ingin membakar rumah orang yang meninggalkan sholat jum’at, dan sudah
pernah disebutkan. Datang dari Abu Daud dengan isnad shohih, dari Toriq bin
Shihab, dari Nabi SAW berkata: (Sholat jum’at wajib dilakukan secara berjamaah
kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit).”
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah,
kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.”
2. wanita boleh
menghadiri jumatan Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan
menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab‐adab
islami pula. Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan
jamaah laki‐laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan
seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat
bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal. Ibnu al Mundzir dalam
kitab Al‐Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا
على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
Artinya
: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan
bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al‐Ijma’,
no. 53). Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena
telah melaksanakan Jumatan.
Hal
senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak
wajib bagi wanita, beliau menegaskan:
ولكنها
تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء آن يصلين مع النبي صلى
االله عليه وسلم في الجماعة
“Hanya
saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat
jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita
shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al‐Mughni,
2:243)
3. Shalat Jumat
sendirian di rumah, tidak sah. Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh
dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, jumatannya tidak sah. Baik yang
melakukan ini laki‐laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah
disebutkan di atas:
الجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى آُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
“Jumatan
adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”
Artinya,
tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat,
berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan. Ada yang
mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang 8ampon
batasan satu 8ampong. Lebih dari itu, wanita juga tidak boleh dilakukan antar‐jamaah
wanita. Karena pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang
diadakan kaum muslimin laki‐laki di masyarakat tersebut. Mereka
berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan
melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan
oleh wanita. Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia
shalat zuhur di rumah.
Lajnah
Daimah memfatwakan:
إذا
صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة آَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر
ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي
جمعة
Artinya
: Jika wanita shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya
sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat
zuhur di hari itu (setelah jumatan). Namun jika dia shalat sendirian maka tidak
ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat
Jumat (2 rakaat, pen.). (Majmu’ Fatawa, 7:337)
4. yang lebih afdhal,
wanita shalat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan. Ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا
تمنعوا نساءآم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
“Janganlah
kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih
baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud )
ConversionConversion EmoticonEmoticon