Wanita Wajib Jumatan?

Dalam media youtube beredar video rekaman seorang ustadz yang mengatakan bahwa sholat jumat bagi wanita hukumnya wajib, hanya saja jamaah jum’at bagi wanita hukumnya sunnah demikian tersebut berdasarkan hadist shohih menurut beliau, oleh karena itu menurut kesimpulan ustad tersebut wanita tetap wajib melakukan sholat jumat dua rokaat walaupun dikerjakan sendirian di rumah karena sholat  zhuhur di hari jum’at itu tidak ada.
Pertanyaan :
Benarakah pernyataan tersebut ?
Jawaban : 
Tidak Benar karena  : 
1.       pertama sholat ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
فتح الباري لابن رجب - (ج 6 / ص 142(
وفي ((صحيح مسلمٍ )) عن ابن مسعودٍ ، أن النبي - صلى االله عليه وسلم - هم أن يحرق على من يتخلف عن الجمعة بيوتهم ، وقد سبق ذآره .وخرج أبو داود بإسنادٍ صحيحٍ ، عن طارق بن شهابٍ ، عن النبي - صلى االله عليه وسلم - قال :(( الجمعة حقٌ واجبٌ في جماعةٍ ، إلا أربعة : عبدٌ مملوكٌ ، أو امرأةٌ ، أو صبيٌ ، أومريضٌ )) .
Artinya : Dan dalam kitab (Shohih Bukhori) dari ibnu Mas’ud,  bahwa Nabi Muhammad SAW ingin membakar rumah orang yang meninggalkan sholat jum’at, dan sudah pernah disebutkan. Datang dari Abu Daud dengan isnad shohih, dari Toriq bin Shihab, dari Nabi SAW berkata: (Sholat jum’at wajib dilakukan secara berjamaah kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit).” “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.”   
2.       wanita boleh menghadiri jumatan Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adabadab islami pula. Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah lakilaki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal. Ibnu al Mundzir dalam kitab AlIjma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
Artinya : “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (AlIjma’, no. 53). Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah melaksanakan Jumatan.
Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء آن يصلين مع النبي صلى االله عليه وسلم في الجماعة
“Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (AlMughni, 2:243)
3.       Shalat Jumat sendirian di rumah, tidak sah. Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini lakilaki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى آُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan. Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang 8ampon batasan satu 8ampong. Lebih dari itu, wanita juga tidak boleh dilakukan antarjamaah wanita. Karena pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum muslimin lakilaki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita. Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah.
Lajnah Daimah memfatwakan:
إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة آَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة
Artinya : Jika wanita shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah jumatan). Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jumat (2 rakaat, pen.). (Majmu’ Fatawa, 7:337)
4.       yang lebih afdhal, wanita shalat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءآم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud )


Previous
Next Post »
Thanks for your comment