Hasil Bahtsul Masail
Dalam kitab-kitab fiqih sering kita
dengar bahwa devinisi judi (qimar) adalah ما تردد بين غرم وغنم namun tampaknya ta’rif ini menurut
kalangan tertentu masih belum mengena pada satu bentuk permainan yang salah
satunya adalah remi (kartu). Dimana dalam permainan tersebut bagi yang kalah
harus menjalani hukuman seperti minum air, harus berdiri dan lain-lain yang
sesuai dengan kesepakatan para pamainnya. Dengan dalih bahwa permainan tersebut
tidak menggunakan uang atau harta yang lainnya, mereka memperbolehkannya.
Pertanyaan :
a.
Apakah
ta’rif diatas masih belum mengena terhadap permainan yang mereka lakukan ?
b.
Lalu
sampai dimanakah batasan ta’rif diatas ?
Hasil
Bahtsul Masail Jual Beli
Online
Jawaban a :
Sudah mengena. Karena ‘iwadl dalam
qimar tidak harus berupa mal (harta)
Jawaban b gugur.
Reference :
1.
Hasyiyah
Bujairimi ala Al Manhaj : VI/376
وعباراتها :
1. كما في البجيرمي على
المنهج الجزء السادس صحيفة 376 ما نصه :
قوله والميسر هو القمار وهو ما يكون فعله مترددا بين أن
يغنم وأن يغرم صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة. إهـ.
“Maisir”
adalah judi (jawa:totoan) yakni sesuatu yang dilakukan itu memungkinan
untung dan rugi ; rugi kecil apabila tidak menyita harga dan rugi besar apabila
dengan taruhan harta
ConversionConversion EmoticonEmoticon