Hasil Bahtsul Masail
Disuatu daerah ada orang yang
terserang penyakit yang sangat ganas dan mematikan. Dengan satu pertimbangan
para ahli kedokteran bahwa untuk mencegah penyebarannya penyakit tersebut,
pasien harus disuntik mati atau diberi obat yang mematikan. Sebelum melakukan
hal itu para dokter mengajukan masalah tersebut kepada Presiden atau yang
berwenang. Dan Presiden atau yang berwenang mengintruksikan boleh disuntik mati
atau diberi obat yang mematikan dengan syarat :
1.
Penyakit
tersebut sulit dicari obatnya dan membahayakan orang lain
2.
Pasien
tersebut umurnya sudah tua
3.
Pasien
tersebut menyetujuinya
Pertanyaan :
a.
Apakah
perbuatan dokter tersebut pembunuhan atau tidak atau termasuk penyiksaan ?
b.
Bagaimana
bila pasien tersebut tidak menyetujui ?
c.
Bagaimana
bila pasien menyetujui tetapi pihak keluarga tidak ?
Jawaban:
a.
Termasuk
pembunuhan bighoiri haq jika pasiennya ma’shum.
b.
Juga
termasuk pembunuhan yang wajib qishosh, karena termasuk ta’rif ‘amdun mahdlun.
c.
Tidak
wajib qishosh tetapi wajib bayar kafarot sebab keluarga tidak mempengaruhi.
Reference :
·
Tafsir
Jamal : II/624
·
Bujairimi
: IV/102
·
Bujairimi
: IV/132
وعباراتها :
1. كما في تفسير الجمل الجزء الثاني صحيفة 624 ما نصه
:
ولا تقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق الأية (وقوله إلا
بالحق) وهو أحد ثلاث كفر بعد إيمان وزنا بعد إحصان وقتل مؤمن معصوم عمدا.
Dan nyawa yang dimulyakan Allah
tidak boleh dibunuh kecuali dengan cara hak(kecuali dengan hak) yakni salah
satu dari tiga hal : kafir setelah beriman, zina muhson, dan membunuh orang
mukmin yang ma’sum dengan sengaja
2. كما في البجيرمي الجزء الرابع صحيفة 102ما نصه :
فالعمد المحض أن يعمد إلى ضربه بما يقتل غالبا ويقصد قتله
بذلك.
3. كما في البجيرمي الجزء الثاني صحيفة 132 ما نصه :
بل هدر للإذن له في القتل قوله (بل هدر) أي لا قود فيه
ولا دية ولكن فيه كفارة ع ش.
ConversionConversion EmoticonEmoticon