Pema'zulan atau Pemberhentian Pemimpin

PEMAKZULAN (PEMBERHENTIAN) PEMIMPIN
Deskripsi :
Ulama sepakat, bahwa wajib hukumnya taat kepada pemimpin selama ia menjalankan amanatnya dan tidak boleh memberhentikannya tanpa alasan yang dibenarkan. Permasalahan muncul ketika seorang pemimpin seperti presiden, gubenrnur atau bupati dipilih dengan basis dukungan suara terbanyak. Apalagi dukungan suara terbanya dianggap segala‐galanya. Anggapan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidak satabilan politik dan pemerintahan. Sebagaimana yang sering terjadi di masyarakat, kesalahan sedikit seorang pemimpin digunakan alasan untuk upaya memberhentikan kepemimpinannya. Atau sebaliknya pemimipin yang melakukan kesalahan besar, oleh karena mempunyai dukungan politik dan suara yang besar tetap dipertahankan. Oleh karena kepentingan politiknya , lawan politik yang mengandalkan dukungan suara banyak, begitu mudah menjatuhkan pemerintahan.  Karena kepentingan politik pula, pemimpin yang banyak melakukan kesalahan hanya karena mendapatkan dukungan suara terbanyak, sulit diberhentikan karena proses pemberhentiannya harus melalui tahapan aturan main. Hal seperti ini terjadi baik pada kepemimpinan di tingkat pusat, propinsi dan daerah. Satu sisi bisa membuat pemimpin hati‐hati, tapi di sisi lain pemimpin yang lalim merasa tenang karena mendapat dukungan kuat sekalipun mengabaikan kebenaran.
Pertanyaan :
a.       Apa sebab‐sebab pemimpin boleh diberhentikan?
b.      Jika seorang pemimpin telah melakukan hal‐hal yang menyebabkan ia bisa diberhentikan, bagaimana proses tahapan pemberhentiannya?
Jawaban :
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada penyebab yang menjadikan pemimpin dapat diberhentikan kecuali jika nyata‐nyata melanggar konstitusi,Apabila telah terbukti dan ditetapkan secara hukum pemimpin maka boleh dima’zulkan dengan cara: 
a.       direkomendasikan untuk mengundurkan diri
b.      apabila tidak mau mengundurkan diri dan juga tidak mau bertaubat maka bisa dima’zulkan dengan aturan yang konstitusional selama tidak menimbulkan madharrat yang lebih besar.
c.       Apabila pemimpin telah terbukti dan ditetapkan secara hukum melakukan hal‐hal yang menyebabkan dapat diberhentikan maka. proses tahapan   pemberhentiannya sesuai dengan tahapan konstitusi yang ada. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7A dan 7B mengenai aturan pemberhentian presiden.
Referensi :
آتاب المواقف -الإيجي.
و لِلْأُمَّةِ خَلْعُ الْإِمَامِ وَعَزْلُهُ بِسَبَبٍ يُوْجِبُهُ مِثْلَ اَنْ يُّوجَدَ مِنْهُ مَا يُوْجِبُ اخْتِلَالِ أَحْوَالِ الْمُسْلِمِيْنَ وَانْتِكَاسِ أُمُورِ الدِّيْنِ آَمَا آَانَ لَهُمْ تَنْصِيْبُهُ لِانْتِظَامِ شؤُوْنِ الَأُمَّةِ وَإِعْلَائُهَا
Artinya : Dan diperbolehkan bagi ummat untuk memberhentikan pemimpin dan melepaskan jabatannya sebagaimana bias mengangkat mereka, dengan adanya sebab yang mewajibkan untuk diberhentikana, seperti misalnya melakukan perbuatan yang bisa merusak keadaan orang islam dan menghinakan perkara yang berhubungan dengan agama.
شرح النووي على مسلم - (ج 6 / ص 314(
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِلَّا أَنْ تَرَوْا آُفْرًا بَوَاحًا عِنْدآُمْ مِنْ اللَّه فِيهِ بُرْهَان ) وَمَعْنَى الْحَدِيث : لَا تُنَازِعُوا وُلَاة الْأُمُور فِي وِلَايَتهمْ ، وَلَا تَعْتَرِضُوا عَلَيْهِمْ إِلَّا أَنْ تَرَوْا مِنْهُمْ مُنْكَرًا مُحَقَّقًا تَعْلَمُونَهُ مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَأَنْكِرُوهُ عَلَيْهِمْ ، وَقُولُوا بِالْحَقِّ حَيْثُ مَا آُنْتُمْ ، وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ آَانُوا فَسَقَة ظَالِمِين

Artinya : Maksud dari hadist tersebut adalah janganlah menentang pemerintahan yang sedang berkuasa, dan janganlah berpaling darinya  kecuali jika jelas terdapat kemungkaran yang ditetapakan dalam kaidah kaidah islam, maka dari itu jika kalian melihat kemunkaran maka ingkarilah dan ingatkanlah dengan perkataan yang benar.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment