PEMAKZULAN
(PEMBERHENTIAN) PEMIMPIN
Deskripsi
:
Ulama sepakat, bahwa wajib hukumnya taat kepada
pemimpin selama ia menjalankan amanatnya dan tidak boleh memberhentikannya
tanpa alasan yang dibenarkan. Permasalahan muncul ketika seorang pemimpin
seperti presiden, gubenrnur atau bupati dipilih dengan basis dukungan suara
terbanyak. Apalagi dukungan suara terbanya dianggap segala‐galanya. Anggapan
seperti ini berpotensi menimbulkan ketidak satabilan politik dan pemerintahan.
Sebagaimana yang sering terjadi di masyarakat, kesalahan sedikit seorang pemimpin
digunakan alasan untuk upaya memberhentikan kepemimpinannya. Atau sebaliknya
pemimipin yang melakukan kesalahan besar, oleh karena mempunyai dukungan politik
dan suara yang besar tetap dipertahankan. Oleh karena kepentingan politiknya ,
lawan politik yang mengandalkan dukungan suara banyak, begitu mudah menjatuhkan
pemerintahan. Karena kepentingan politik
pula, pemimpin yang banyak melakukan kesalahan hanya karena mendapatkan
dukungan suara terbanyak, sulit diberhentikan karena proses pemberhentiannya
harus melalui tahapan aturan main. Hal seperti ini terjadi baik pada kepemimpinan
di tingkat pusat, propinsi dan daerah. Satu sisi bisa membuat pemimpin
hati‐hati, tapi di sisi lain pemimpin yang lalim merasa tenang karena mendapat
dukungan kuat sekalipun mengabaikan kebenaran.
Pertanyaan
:
a. Apa
sebab‐sebab pemimpin boleh diberhentikan?
b. Jika
seorang pemimpin telah melakukan hal‐hal yang menyebabkan ia bisa diberhentikan,
bagaimana proses tahapan pemberhentiannya?
Jawaban
:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada penyebab
yang menjadikan pemimpin dapat diberhentikan kecuali jika nyata‐nyata melanggar
konstitusi,Apabila telah terbukti dan ditetapkan secara hukum pemimpin maka
boleh dima’zulkan dengan cara:
a. direkomendasikan
untuk mengundurkan diri
b. apabila
tidak mau mengundurkan diri dan juga tidak mau bertaubat maka bisa dima’zulkan
dengan aturan yang konstitusional selama tidak menimbulkan madharrat yang lebih
besar.
c. Apabila
pemimpin telah terbukti dan ditetapkan secara hukum melakukan hal‐hal yang menyebabkan
dapat diberhentikan maka. proses tahapan
pemberhentiannya sesuai dengan tahapan konstitusi yang ada. Sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 7A dan 7B mengenai aturan pemberhentian presiden.
آتاب المواقف -الإيجي.
و لِلْأُمَّةِ خَلْعُ الْإِمَامِ وَعَزْلُهُ بِسَبَبٍ يُوْجِبُهُ
مِثْلَ اَنْ يُّوجَدَ مِنْهُ مَا يُوْجِبُ اخْتِلَالِ أَحْوَالِ الْمُسْلِمِيْنَ
وَانْتِكَاسِ أُمُورِ
الدِّيْنِ آَمَا آَانَ لَهُمْ تَنْصِيْبُهُ لِانْتِظَامِ شؤُوْنِ الَأُمَّةِ
وَإِعْلَائُهَا
Artinya
: Dan diperbolehkan bagi ummat untuk memberhentikan pemimpin dan melepaskan jabatannya
sebagaimana bias mengangkat mereka, dengan adanya sebab yang mewajibkan untuk
diberhentikana, seperti misalnya melakukan perbuatan yang bisa merusak keadaan
orang islam dan menghinakan perkara yang berhubungan dengan agama.
شرح النووي على مسلم - (ج 6 / ص 314(
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِلَّا أَنْ تَرَوْا
آُفْرًا بَوَاحًا عِنْدآُمْ مِنْ اللَّه فِيهِ بُرْهَان ) وَمَعْنَى الْحَدِيث :
لَا تُنَازِعُوا
وُلَاة الْأُمُور فِي وِلَايَتهمْ ، وَلَا تَعْتَرِضُوا عَلَيْهِمْ إِلَّا أَنْ
تَرَوْا مِنْهُمْ مُنْكَرًا مُحَقَّقًا تَعْلَمُونَهُ مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، فَإِذَا
رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَأَنْكِرُوهُ عَلَيْهِمْ ، وَقُولُوا بِالْحَقِّ حَيْثُ مَا
آُنْتُمْ ، وَأَمَّا الْخُرُوج
عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ آَانُوا
فَسَقَة ظَالِمِين
Artinya
: Maksud dari hadist tersebut adalah janganlah menentang pemerintahan yang sedang
berkuasa, dan janganlah berpaling darinya
kecuali jika jelas terdapat kemungkaran yang ditetapakan dalam kaidah
kaidah islam, maka dari itu jika kalian melihat kemunkaran maka ingkarilah dan
ingatkanlah dengan perkataan yang benar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon