Janda Anyar Main Fecebook

Hasil Bahtsul Masail

Kehidupan berumah tangga merupakan impian setiap insan di dunia. Mendapatkan istri atau suami idaman adalah sebuah impian. Tapi itulah kehidupan dunia. Janji sehidup  semati kadang menjadi komitmen dua insani saat awal menjalin kasih. Itu semua hanya impian yang akan terkalahkan jikalau kepastian ajal sudah datang. Siapa yang tak sedih dan duka bila ditinggal oleh suami tercinta. Maka dari itu, untuk mewujudkan suasana tersebut syariat islam mewajibkan bagi seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya untuk menjalani masa ihdad atau berkabung. Guna menampakkan rasa duka dan sedih yang di dada. Saat menjalani masa ihdad, istri tidak diperkankan menggunakan halhal yang bisa menarik perhatian lakilaki lain dan segala hal yang tidak mencerminkan rasa duka dan sedih. Mungkin hal tersebut bisa untuk dijalankan di dunia nyata. Melihat sekarang ini banyak bermunculan komunitas dunia maya yang menawarkan barbagai bentuk kesenangan bagi kita semua, ada Facebook, WhatsApp, BBM dan lain sebagainya. Sehingga, kadang tak sedikit dari istri yang baru ditinggal mati suaminya melakukan aktifitas dunia maya seperti biasanya.
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan bagi istri yang sedang menjalani masa ihdad bermain semisal Facebook,
WhatsApp, BBM ataupun jejaring sosial lainnya?

Bahtsul Masail

Jawaban
Bermain semisal Facebook, WhatsApp, BBM ataupun jejaring sosial lainnya diperbolehkan bagi wanita yang sedang menjalani masa ihdad, selama tidak melakukan halhal yang diharamkan semisal memandang dengan syahwat dan lainnya.
Catatan: Hukum haram diatas bukan disebabkan wanita menjalani ihdad, namun karena unsurunsur negatif dalam jejaring diatas.
الحاوى آبير ~ جـ 14 صـ 324 -326
مسئلة قال المزني قال الشافعي رحمه االله (وإنما الإحداد في البدن وترك زينة البدن وهو أن تدخل على البدن شيئا من غيره أو طيبا يظهر عليها فيدعو إلى شهوتها) قال الماوردي وهذا آما قال لأن الإحداد مختص بالبدن في الإمتناع من إدخال الزينة عليه التى تتحرك بها شهوة الجماع إما شهوتها للرجال وإما شهوة الرجال لها لأنه لما حرم نكاحها ووطءها حرم دواعيها آالمحرمة ودواعيها ما اختص بالبدن لا ما فارقه من مسكن وفرش لأنه لا حرج عليها في استحسان ما سكنت وافترشت وإنما الحرج فيما زينت به بدنها وتحرآت به لها ومنها.
Artinya :  (Masalah) Al Mazni berkata: Imam Syafi’i rahimahullah berkata: (Ihdad itu dalam tubuh dan meninggalkan perhiasan tubuh, yaitu memakai sesuatu yang lain pada tubuh atau wewangian yang bisa mendatangkan syahwat). Al Mawardi berkata: Ini seperti yang dikatakan: bahwa ihdad itu khusus tubuh, supaya mencegah untuk memakai perhiasan pada tubuh yang bisa membangkitkan syahwat jima’ baik syahwat perempuan kepada lakilaki atau syahwat lakilaki kepada perempuan. Karena ketika diharamkan untuk dinikahi dan disetubuhi, maka diharamkan pula penyebabnya seperti halnya muhrimah. Dan penyebabnya khusus untuk badan bukan hal yang diluarnya seperti tempat tinggal dan kendaraan sebab tidaklah sulit untuk mempercantik rumah yang dihuni atau kendaraan yang dipakai, namun yang sulit justru apa yang menghiasi dirinya dan apa yang menyebabkan timbulnya syahwat.
الحاوى الكبير ـ الماوردى ~ جـ 11 صـ 641 دار الفكر
، وإن استخدمها لم يمنع منها لحقه في الملك ، وسقطت السكنى ولزم الإحداد ، ولا يكون سقوط السكنى موجبا لسقوط الإحداد : لأن مقصود الإحداد أمران : أحدهما : إظهار الحزن على الزوج رعاية لحرمته . والثاني : ترك ما يحرك الشهوة من الزينة ، لأن لا تشتهي ويشتهيها الرجال وليس في واحد من هذين ما يخالف فيه معنى الحرة ولا يؤثر فيما يستحقه السيد من الخدمة .
Apabila (wanita dalam masa ihdad) bekerja maka tidak gugur hak majikannya, maka gugurlah hak dia berdiam diri dan tetap wajib ihdad: karena maksud dari ihdad adalah: Pertama, menunjukkan rasa sedih atas suami dan menjaga kehormatannya. Kedua, meninggalkan hal yang dapat membangkitkan syahwat dari perhiasan, agar tidak mendorong lakilaki berhasrat memilikinya. Dan tidaklah dari keduanya itu bertentangan dengan makna kebebasan dan tidak pula berpengaruh pada hakhak majikan pada pekerjaannya.
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع ج 7 ص 391
تنبيه: قد علم من تفسير الإحداد بما ذآر جواز التنظيف بغسل رأس وقلم أظفار واستحداد ونتف شعر إبط وإزالة وسخ ولو ظاهراً لأن جميع ذلك ليس من الزينة أي الداعية إلى الوطء،

Artinya : Peringatan: Telah diketahui dari penjelasan ihdad, yaitu menyebutkan diperbolehkannya membersihkan kepala, memotong kuku, memotong rambut, mencabut bulu ketiak, dan membersihkan kotoran meskipun di tempat yang dapat terlihat (terbuka), karena semua itu bukanlah perhiasan atau penyebab terjadinya persetubuhan.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment