Deskripsi
:
Setiap orang yang mempunyai masalah hukum baik terkait
hukum pidana maupun hukum perdata dapat menggunakan jasa advokat. Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik konsultasi maupun litigasi
(pendampingan di persidangan), dan atas jasa hukum yang diberikan dia berhak
atas honor, terkadang ditambah bonus, yang disepakati sebelumnya. Advokat yang
mendampingi klien berkewajiban memastikan bahwa proses hukum yang dijalani oleh
kliennya sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan. Dengan demikian kliennya
akan mendapatkan keadilan atas proses tersebut. Dalam beberapa kasus, baik
perkara pidana maupun perdata, advokat bertindak melampui kewenangannya
semata‐mata untuk memenangkan kliennya. Seperti menyodorkan bukti‐bukti palsu,
mengarahkan saksi‐saksi untuk berbohong, dan lainnya. Apalagi, kebenaran
perkara pidana didasarkan pada kebenaran materiil, dan kebenaran perkara
perdata hanya didasarkan pada bukti‐bukti formal. Pada saat pemerintah dan
masyarakat berjihad memberantas korupsi dan narkoba, justru ada sebagian
advokat dengan berdasar asas praduga tak bersalah berusaha membela
matian‐matian untuk membebaskannya dari jerat hukum, sekalipun dengan cara‐cara
yang sesungguhnya melanggar hukum.
Pertanyaan:
a. Bagaimana
hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya?
Misalnya, dalam perkara perdata, di mana pelaku yang memiliki KTP atau sertifikat
tanah yang secara bukti formal benar, akan tetapi sejatinya salah.
b. Apa
hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah, seperti kasus
korupsi atau narkoba?
Jawaban:
a. Hukum
seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan kliennya adalah
haram. Karena beberapa alasan, diantaranya; menghalangi pihak lain untuk mendapatkan
haknya, terdapat unsur manipulasi, atau membantu kedzaliman.
b. Pada
dasarnya honor advokat adalah halal. Adapun jika advokat tersebut dalam rangka membela
klien yang terduga salah, maka hukumnya diperinci (tafshil), sebagai berikut:
Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat bahwa upayanya adalah untuk menegakkan
keadilan maka hukum honornya halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan
bahwa upayanya untuk melawan keadilan maka hukumnya haram.
اسعاد الّرفيق الجزء الثانى ص: 138
)وَ)
مِنْهَا إِيْوَاءُ الظَّالِمِ وَمَنْعُهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اَخْذَ الْحَقِّ
مِنْهُ), وَالْمُرَادُ بِهِ آَمَا فِى الزَّوَاجِرِ: آُلُّ مَنْ يَتَعَاطَى مَفْسَدَةً
يَلْزَمُهُ بِسَبَبِهَا أَمْرٌ شَرْعِىٌّ. قَالَ فِيْهَا وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ
آَمَا صَرَحَ بِهِ الْبُلْقِيْنِى وَخَبَرُ مُسْلِمٍ وَغَيْرُهُ عَنْ عَلِىٍّ آَرَّمَ
االلهُ وَجْهَهُ أَنَّهُ قَالَ: " خشى رسول االله صلى االله عليه وسلم
بأربعكلمات, قيل ما هن يا أمير
المؤمنين ؟ قال لعن االله من ذبح لغير االله, ولعن االله من لعن
والديه, لعن االله من آوى محدثا: أى منعه ممن يريد استيفاء الحق منه
فتح الباري لابن حجر - (ج 20 / ص 216(
زَادَ عَبْد اللَّه بْن رَافِعِ فِي آخِر الْحَدِيث " فَبَكَى
الرَّجُلَانِ ، وَقَالَ آُلّ مِنْهُمَا حَقِّي لَك فَقَالَ لَهُمَا النَّبِيّ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَّا إِذَا فَعَلْتُمَا فَاقْتَسِمَا وَتَوَخَّيَا الْحَقّ ، ثُمَّ
اِسْتَهِمَا ، ثُمَّ تَحَالَلَا " وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد
إِثْم مَنْ خَاصَمَ
فِي بَاطِل حَتَّى اِسْتَحَقَّ بِهِ فِي الظَّاهِر شَيْئًا هُوَ فِي الْبَاطِل حَرَام
عَلَيْهِ وَفِيهِ " أَنَّ مَنْ اِدَّعَى مَالًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ بَيِّنَة ، فَحَلَفَ
الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَحَكَمَ الْحَاآِم بِبَرَاءَةِ الْحَالِف ، أَنَّهُ لَا
يُبَرَّأ فِي الْبَاطِن ، وَأَنَّ الْمُدَّعِي لَوْ أَقَامَ بَيِّنَة بَعْدَ ذَلِكَ تُنَافِي
دَعْوَاهُ سُمِعَتْ وَبَطَلَ الْحُكْم " وَفِيهِ " أَنَّ مَنْ اِحْتَالَ
لِأَمْرٍ بَاطِل بِوَجْهٍ مِنْ وُجُوه الْحِيَل حَتَّى يَصِير حَقًّا فِي الظَّاهِر
وَيُحْكَم لَهُ بِهِ أَنَّهُ لَا يَحِلّ لَهُ تَنَاوُله فِي الْبَاطِن وَلَا
يَرْتَفِع عَنْهُ الْإِثْم بِالْحُكْمِ
نهاية الزين شرح قرة العين - (ج 2 / ص 217(
وَقَبُولُ الرِّشْوَةِ حَرَامٌ: وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لِلْقَاضِي
لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنَ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ
وَإِعْطَاؤُهَا آَذَلِكَ لِأَنَّهُ
إِعَانَةٌ عَلَى مَعْصِيَةٍ، أَمَّا لَوْ رَشَّي لِيَحْكُمَ بِالْحَقِّ جَازَ
الدَّفْعُ وَإِنْ آَانَ يَحْرُمُ عَلىَ الْقَاضِي الْأَخْذُ عَلَى الْحُكْمِ
مُطْلَقاً: أَيْ سَوَاءٌ أُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ أَمْ لَا، وَيَجُوْزُ
لِلْقَاضِي أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى الْحُكْمِ لِأَنَّهُ شُغْلُهُ عَنِ الْقِيَامِ
بِحَقِّه.
Artinya
: Menerima suap itu haram, yakni sesuatu
yang diberikan untuk seorang hakim agar memberika keputusan yang tidak
semestinya atau untuk mencegah memberikan keputusan yang tidak benar, begitu
juga menolong kemaksiatan, …..
ConversionConversion EmoticonEmoticon