Dalam istilah fiqhiyyah cadar disebut juga
dengan niqab, maksud dari niqab adalah kain yang dibuat untuk menutupi wajah
dan terdapat lubang sedikit yang memberi ruang bagi mata untuk melihat.
Sehingga belum disebut Cadar, bila penutup tersebut hanya menutupi sebaian dari
dan masih menampakkan kulit wajah tersebut.
Hukum memakai cadar dalam Islam berhubungan dengan aurat seorang
wanita. Batasan-batasan mengenai aurat itulah yang menimbulkan hukum memakai
cadar. Dan ulama masih berselisih mengenai batasan aurat perempuan.
Dalam beberapa kitab fiqih diterangkan mengenai aurat wanita :
1.
Ketika
sholat yaitu seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Maka dari
pendapat pertama ini, diketahui bahwa memakai cadar saat shalat tidak
perlu dipertentangkan. Saat shalat wajah seorang wanita bukanlah sebuah aurat.
Kerenanya, baik memakai cadar maupun tidak, shalatnya tetap sah. Hanya saja ada yang mengatakan makruh.
2.
Ketika
sendirian dan di depan mahram sebagaimana aurat laki-laki, yakni antara pusar
dan lutut.
3.
Di
depan laki-laki lain, menurut pendapat yang mu'tamad(pendapat yang
dibuat pegangan) seluruh anggota badan hingga wajah dan telapak tangan.
Baca juga : Wanita Mengaku Tidak Bersuami
Imam Syarwani dalam kitabnya menyatakan haram memandang wajah dan
dua telapak tangan meskipun tanpa syahwat.
Namun dalam Kitab Tuhfah Al Muhtaj diterangkan bahwa wajah dan
telapak tangan sampai pergelangan tidak termasuk aurat. Beliau imam Ibnu Hajar
Al Haitami berdalih dengan firman Allah
Swt.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali
yang(biasa) tampak darinya. (QS.An-Nur : 31)
Maksud dari “yang(biasa) tampak” adalah wajah dan telapak tangan.
Alasan lain karena adanya hajat untuk
membuka keduanya. Namun bagi laki-laki tetap diharamkan melihatnya sebagaimana
melihat bagian tubuh amat yang menjadi aurat bagi orang merdeka.
Untuk lebih hati-hati dan menjaga diri, lebih baik mengikuti
pendapat yang mu'tamad, yakni menutup wajah yang menjadi aurat, akan tetapi
boleh mengikuti pendapat yang kedua melihat sekarang lebih banyak wanita yang
bekerja di luar rumah baik di pasar, masjid, ataupun perkantoran. Yang tidak
diperbolehkan, justru kita mengejek perempuan yang memakai cadar dan ramah
terhadap perempuan yang membuka wajahnya.
Refrensi rujukan :
شرح عمدة الاحكام من أوله إلى كتاب الجمعة من جامع ابن تيمية - (1 /
435(
النِّقاب : ما يُستَر به الوجه ، ويُفتح به فتحة صغيرة للعين ،
وسُمِّي كذلك لأن فتحة العين صغيرة ، مأخوذ من النَّقْب ، وهو الفتحة الصغيرة .
Artinya : Niqab adalah
perkara yang dibuat menutupi wajah, dan dibuka sedikit untuk mata. Disebut
niqab karena matanya terbuka sedikit, yang diambil dari kata "al
naqb" yang berarti terbuka sedikit.
حواشي الشرواني - (2 / 112(
قوله: (وإنما حرم نظرهما الخ) أي الوجه والكفين من الحرة ولو بلا شهوة،
قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في
الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه
والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه
Artinya : (Hanya saja
diharamkan melihat wajah dan telapak tangannya) dari perempuan merdeka meskipun
tanpa syahwat. Dalam kitab syarah al Muharram Ibnu Zayadi berkata : Seperti
penetapan ini, maka diketahui bahwa perempuan memiliki tiga aurat ;
1.
Aurat
saat shalat.
2.
Aurat
yang dinisbatkan kepada larangan memandang bagi laki-laki lain. Aurat tersebut
adalah wajah dan telapak tangan menurut wakil mu'tamad.
3.
Aurat
dalam keadaan sepi dan saat bersama mahramnya. Aurat tersebut adalah
sebagaimana aurat laki-laki(antara pusar dan lutut)
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (6 / 238(
( وَ ) عَوْرَةُ ( الْحُرَّةِ ) وَلَوْ
غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ ( مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ )
ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا } أَيْ إلَّا الْوَجْهَ
وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا
كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ
وَعَوْرَتُهَا خَارِجُهَا فِي الْخَلْوَةِ كَمَا مَرَّ وَعِنْدَ نَحْوِ مُحْرِمٍ
مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَصَوْتُهَا غَيْرُ عَوْرَةٍ ( تَنْبِيهٌ )
عَبَّرَ شَيْخُنَا بِقَوْلِهِ وَالْخُنْثَى
Artinya : Dan Aurat (perempuan) meskipun belum tamyiz, dan khuntsa
yang merdeka(adalah selain wajah dan dua telapak tangan) telapak tangan bagian
luar dan bagian dalam sampai pada pergelangan, karena firman Allah :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasan
kecuali yang(biasa) tampak darinya. (QS.An-Nur : 31)
Yakni kecuali wajah dan dua telapak tangan.
Dan karena adanya membuka keduanya. Hanya saja diharamkan
melihatnya sebagaimana anggota badan(selain pusar dan lutut) amat karena
termasuk tempat terjadinya su'ud dzan.
الباجوري )11 / 97(
وَنَظْرُالرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَحْزُبٍ
اَحَدُهَا نَظْرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَغَيْرُ جَائِزٍ
قَوْلُهُ اِلَى أَجْنَبِيَّةٍ اَىْ اِلَى شَيْءٍ مِنْ إِمْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ
اَىْ غَيْرُ مُحَرَّمٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا
فَيَحْرُمُ اَلنَّظْرُ إِلَيْهِمَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفِ
فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِىْ الْمِنْهَاجِ وَغَيْرِهِ وَقِيْلَ لاَ
يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا
ظَهَرَمِنْهَا وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ
اَلْأَوَّلُ وَلَا بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِى لَا سِيَّمَا فِىْ هَذَا
الزَّمَانِ اَلَّذِىْ كَثُرَ فِيْهِ خُرُوْجُ النِّسَاءِ فِىْ الطُّرُقِ وَالْأَسْوَاقِ
...إلخ .
Melihatnya laki-laki terhadap perempuan itu ada tujuh macam :
1.
Melihat
kepada perempuan lain tanpa adanya hajat maka tidak diperbolehkan.
Maksud perempuan lain adalah yang tidak mempunyai hubungan mahram
meskipun seorang budak. Dan mencakup wajah dan kedua telapak tangannya. Haram
melihatnya meskipun tanpa adanya syahwat atau tanpa takut adanya fitnah.
Namun ada yang mengatakan tidak haram karena firman Allah Swt. :
وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah menampakkan
perhiasan kecuali yang(biasa) tampak darinya. (QS.An-Nur : 31)
Ayat di atas ditafsiri dengan wajah dan telapak tangan. Pendapat
yang mu'tamad adalah yang pertama, akan tetapi tidak mengapa mengikuti pendapat
yang kedua, terlebih pada zaman ini banyak perempuan yang keluar rumah ; di
jalan dan pasar ...
2 Comments
Click here for Comments
ReplyMarhaban ya Ramadhan Gratis freechip untuk 100 member Winning303
Ayo gabung segera
Informasi Lebih Lanjut, Silakan Hubungi Kami Di :
- WA : +6287785425244
Suka bermain Poker mau deposit via PULSA,atau Via E-MONEY???
ReplyMari bergabung bersama kami di Donaco Poker
Hub kami.
WHATSAPP : +6281333555662
CS 24 JAM
ConversionConversion EmoticonEmoticon