Hukum Memakai Cadar Dalam Islam Menurut NU, Baik Saat Shalat Maupun Saat di Luar Shalat

   Dalam  istilah fiqhiyyah cadar disebut juga dengan niqab, maksud dari niqab adalah kain yang dibuat untuk menutupi wajah dan terdapat lubang sedikit yang memberi ruang bagi mata untuk melihat. Sehingga belum disebut Cadar,  bila  penutup tersebut hanya menutupi sebaian dari dan masih menampakkan kulit wajah tersebut.
Hukum memakai cadar dalam Islam berhubungan dengan aurat seorang wanita. Batasan-batasan mengenai aurat itulah yang menimbulkan hukum memakai cadar. Dan ulama masih berselisih mengenai batasan aurat perempuan.
Dalam beberapa kitab fiqih diterangkan mengenai aurat wanita :
1.         Ketika sholat yaitu seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Maka dari pendapat pertama ini, diketahui bahwa memakai cadar saat shalat tidak perlu dipertentangkan. Saat shalat wajah seorang wanita bukanlah sebuah aurat. Kerenanya, baik memakai cadar maupun tidak, shalatnya tetap sah. Hanya saja ada yang mengatakan makruh.
2.         Ketika sendirian dan di depan mahram sebagaimana aurat laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.
3.         Di depan laki-laki lain, menurut pendapat yang mu'tamad(pendapat yang dibuat pegangan) seluruh anggota badan hingga wajah dan telapak tangan.
Akan kita jumpai beberapa pendapat mengenai hukum memakai cadar dalam Islam sesuai dengan pendapat ulama mengenai status wajah perempuan ; termasuk aurat atau bukan. Berikut beberapa pendapat mengenai hal tersebut.

Baca juga : Wanita Mengaku Tidak Bersuami

Imam Syarwani dalam kitabnya menyatakan haram memandang wajah dan dua telapak tangan meskipun tanpa syahwat.
Namun dalam Kitab Tuhfah Al Muhtaj diterangkan bahwa wajah dan telapak tangan sampai pergelangan tidak termasuk aurat. Beliau imam Ibnu Hajar Al Haitami  berdalih dengan firman Allah Swt.
 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali yang(biasa) tampak darinya. (QS.An-Nur : 31)
Maksud dari “yang(biasa) tampak” adalah wajah dan telapak tangan. Alasan lain  karena adanya hajat untuk membuka keduanya. Namun bagi laki-laki tetap diharamkan melihatnya sebagaimana melihat bagian tubuh amat yang menjadi aurat bagi orang merdeka.
Untuk lebih hati-hati dan menjaga diri, lebih baik mengikuti pendapat yang mu'tamad, yakni menutup wajah yang menjadi aurat, akan tetapi boleh mengikuti pendapat yang kedua melihat sekarang lebih banyak wanita yang bekerja di luar rumah baik di pasar, masjid, ataupun perkantoran. Yang tidak diperbolehkan, justru kita mengejek perempuan yang memakai cadar dan ramah terhadap perempuan yang membuka wajahnya.
Refrensi rujukan :
شرح عمدة الاحكام من أوله إلى كتاب الجمعة من جامع ابن تيمية - (1 / 435(
النِّقاب : ما يُستَر به الوجه ، ويُفتح به فتحة صغيرة للعين ، وسُمِّي كذلك لأن فتحة العين صغيرة ، مأخوذ من النَّقْب ، وهو الفتحة الصغيرة .
Artinya : Niqab adalah perkara yang dibuat menutupi wajah, dan dibuka sedikit untuk mata. Disebut niqab karena matanya terbuka sedikit, yang diambil dari kata "al naqb" yang berarti terbuka sedikit.
حواشي الشرواني - (2 / 112(
قوله: (وإنما حرم نظرهما الخ) أي الوجه والكفين من الحرة ولو بلا شهوة، قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه
Artinya : (Hanya saja diharamkan melihat wajah dan telapak tangannya) dari perempuan merdeka meskipun tanpa syahwat. Dalam kitab syarah al Muharram Ibnu Zayadi berkata : Seperti penetapan ini, maka diketahui bahwa perempuan memiliki tiga aurat ;
1.    Aurat saat shalat.
2.    Aurat yang dinisbatkan kepada larangan memandang bagi laki-laki lain. Aurat tersebut adalah wajah dan telapak tangan menurut wakil mu'tamad.
3.    Aurat dalam keadaan sepi dan saat bersama mahramnya. Aurat tersebut adalah sebagaimana aurat laki-laki(antara pusar dan lutut) 
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (6 / 238(
( وَ ) عَوْرَةُ ( الْحُرَّةِ ) وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ وَالْخُنْثَى الْحُرِّ ( مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ ) ظَهْرُهُمَا وَبَطْنُهُمَا إلَى الْكُوعَيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا } أَيْ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَلِلْحَاجَةِ لِكَشْفِهِمَا وَإِنَّمَا حَرُمَ نَظَرُهُمَا كَالزَّائِدِ عَلَى عَوْرَةِ الْأَمَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مَظِنَّةٌ لِلْفِتْنَةِ وَعَوْرَتُهَا خَارِجُهَا فِي الْخَلْوَةِ كَمَا مَرَّ وَعِنْدَ نَحْوِ مُحْرِمٍ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَصَوْتُهَا غَيْرُ عَوْرَةٍ ( تَنْبِيهٌ ) عَبَّرَ شَيْخُنَا بِقَوْلِهِ وَالْخُنْثَى
Artinya : Dan Aurat (perempuan) meskipun belum tamyiz, dan khuntsa yang merdeka(adalah selain wajah dan dua telapak tangan) telapak tangan bagian luar dan bagian dalam sampai pada pergelangan, karena firman Allah : 
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali yang(biasa) tampak darinya. (QS.An-Nur : 31)
Yakni kecuali wajah dan dua telapak tangan.
Dan karena adanya membuka keduanya. Hanya saja diharamkan melihatnya sebagaimana anggota badan(selain pusar dan lutut) amat karena termasuk tempat terjadinya su'ud dzan.
الباجوري )11 / 97(
وَنَظْرُالرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَحْزُبٍ اَحَدُهَا نَظْرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَغَيْرُ جَائِزٍ قَوْلُهُ اِلَى أَجْنَبِيَّةٍ اَىْ اِلَى شَيْءٍ مِنْ إِمْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ اَىْ غَيْرُ مُحَرَّمٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ اَلنَّظْرُ إِلَيْهِمَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِىْ الْمِنْهَاجِ وَغَيْرِهِ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَمِنْهَا وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اَلْأَوَّلُ وَلَا بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِى لَا سِيَّمَا فِىْ هَذَا الزَّمَانِ اَلَّذِىْ كَثُرَ فِيْهِ خُرُوْجُ النِّسَاءِ فِىْ الطُّرُقِ وَالْأَسْوَاقِ ...إلخ .
Melihatnya laki-laki terhadap perempuan itu ada tujuh macam :
1.        Melihat kepada perempuan lain tanpa adanya hajat maka tidak diperbolehkan.
Maksud perempuan lain adalah yang tidak mempunyai hubungan mahram meskipun seorang budak. Dan mencakup wajah dan kedua telapak tangannya. Haram melihatnya meskipun tanpa adanya syahwat atau tanpa takut adanya fitnah.
Namun ada yang mengatakan tidak haram karena firman Allah Swt. :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasan kecuali yang(biasa) tampak darinya. (QS.An-Nur : 31)

Ayat di atas ditafsiri dengan wajah dan telapak tangan. Pendapat yang mu'tamad adalah yang pertama, akan tetapi tidak mengapa mengikuti pendapat yang kedua, terlebih pada zaman ini banyak perempuan yang keluar rumah ; di jalan dan pasar ...
Previous
Next Post »

2 Comments

Click here for Comments
Doyan Main
admin
May 5, 2020 at 10:35 PM ×


Marhaban ya Ramadhan Gratis freechip untuk 100 member Winning303
Ayo gabung segera


Informasi Lebih Lanjut, Silakan Hubungi Kami Di :

- WA : +6287785425244

Reply
avatar
moris
admin
May 24, 2020 at 11:26 PM ×

Suka bermain Poker mau deposit via PULSA,atau Via E-MONEY???
Mari bergabung bersama kami di Donaco Poker
Hub kami.
WHATSAPP : +6281333555662
CS 24 JAM

Reply
avatar
Thanks for your comment